Beranda Tomohon Dugaan Korupsi Sebesar 19,8 M Dibantah Epe

Wednesday, Sep 08th

Last update:06:07:44 PM GMT

Dugaan Korupsi Sebesar 19,8 M Dibantah Epe

Cetak

DUGAAN_KORUPSI_SEBESAR_198_M_DIBANTAH_EPE
Dugaan korupsi APBD Kota Tomohon yang dilakukan walikota Tomohon Jeferson Rumajar SE, di tahun 2006 hingga tahun 2008, dibantah oleh Jeferson Rumajar, melalui sekertaris Kota Tomohon Vence Goni SH, selaku Pemerintah Kota Tomohon.

Paskah ditetapkannya walikota Kota Tomohon Jeferson Rumajar oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, melalui juru bicaranya Johan Budi di kantor KPK Jakarta, terkait dugaan korupsi APBD Kota Tomohon tahun anggaran 2006 hingga 2008, sebesar 19,8 miliar, dibantah oleh Jeferson Rumajar melalui sekertaris Kota Tomohon Vence Goni SH.

Menurut Vence Goni, yang ditemui Pacific TV saat berada di rumah kediaman walikota Tomohon di Desa Tara-Tara, mengatakan, kalau ditinjau dari besaran 19,8 miliar yang dituduhkan pihak KPK kepada Rumajar, menyangkut penyalah gunakan dana APBD dari pos bantuan sosial, di tahun 2006 hingga 2008, tidak sebesar yang dituduhkan.

Seperti diketahui, rabu 14 juli 2010 kemarin pihak KPK telah menggeladah rumah dinas walikota Tomohon, serta beberapa rumah pribadi milik Rumajar, antara lain di bilangan Talete, Tara-Tara, Limondok, Kaaten, bahkan rumah dari bendahara umum daerah saat ini Eduard Paat, serta beberapa ruang menyangkut keuangan di Pemkot Tomohon.

Pihak aparat kepolisian sampai berita ini diturunkan masih berjaga-jaga di seluruh tempat yang digeledah tim penyidik KPK, bahkan tadi siang rumah bendahara sebelumnya, yakni Frans Sambouw di tara-tara, ikut digekedah pihak KPK .

Rocky Paat




Berita terkait :