Beranda Nasional Politik Dan Pemerintahan Berkas pembunuh pendeta masuk tahap 2. Tersangka di ancam hukuman mati.

Wednesday, Mar 10th

Last update:08:05:57 PM GMT

Berkas pembunuh pendeta masuk tahap 2. Tersangka di ancam hukuman mati.

Cetak
FT alias Fadli tersangka pembunuh Pendeta Frans Koagou, terancam hukuman seumur hidup, bahkan fadli dapat di hukum dengan hukuman mati, berdasarkan pasal yang di dakwakan, yakni pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana. FT alias Fadli tersangka pembunuh Pendeta Frans Koagou, terancam hukuman seumur hidup, bahkan Fadli dapat di hukum dengan hukuman mati, berdasarkan pasal yang di dakwakan, yakni pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang pembunuhan berencana.

Menyusul di limpahkannya berkas perkara, barang bukti berupa sebilah pedang, serta tersangka, oleh penyidik Polda Sulut, ke penyidik Kejaksaan Negeri Manado, yang dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari Manado Jumat Siang, menjadikan kasus pembunuhan sadis, dua Pendeta muda GPDI jemaat petra Malalayang maret 2009 lalu, mulai menemui titik terang.

Ironisnya, selain tersangka, barang bukti berupa sebilah pedang, yang di terima oleh penyidik Kejari Manado, dalam proses pelimpahan berkas kasus ini, juga turut serta seorang Anak di bawah umur, yang merupakan Anak kandung tersangka, yang disebut-sebut merupakan saksi mata dalam kasus pembunuhan ini.

Tersangka yang di konfirmasi di ruang penyidik Kejari Manado, membantah telah melakukan pembataian terhadap orang tua angkatnya.

Pasalnya, saat ke dua pendeta di bunuh, dirinya sedang berada di sungai.

Disisi lain, jaksa penuntut umum dalam kasus ini, yakni Semmy Laihitu menegaskan, setelah berkas, barang bukti dinyatakan lengkap, kasus ini segera di meja hijaukan.

Lebih lanjut leihitu menegaskan kembali, terkait ancaman terhadap tersangka.

Menurutnya tersangka FT alias Fadli, dengan di ancam kurungan seumur hidup bahkan tersangka dapat di ancam dengan hukuman mati, sesuai dengan pasal yang di dakwakan.

Stenly Towoliu




Berita terkait :