Beranda Nasional Hukum Dan Kriminal Pasal yang di dakwakan lemah. Ferro Taroreh di nyatakan bebas oleh Majelis Hakim.

Friday, Jul 30th

Last update:02:18:23 AM GMT

Pasal yang di dakwakan lemah. Ferro Taroreh di nyatakan bebas oleh Majelis Hakim.

Cetak

Persidang atas terdakwa.

mantan ketua Dewan Kota Manado Ferro Taroreh.

di gelar di pengadilan Negeri Manado.

dalam agenda mendengarkan putusan majelis hakim.

atas eksepsi atau bantahan kuasa hukum terdakwa.

terhadap tuntutan jaksa penuntut umum.

rabu siang.

di Pengadilan Negeri Manado.

Persidang atas terdakwa.

mantan ketua Dewan Kota Manado Ferro Taroreh.

di gelar di pengadilan Negeri Manado.

dalam agenda mendengarkan putusan majelis hakim.

atas eksepsi atau bantahan kuasa hukum terdakwa.

terhadap tuntutan jaksa penuntut umum.

rabu siang.

di Pengadilan Negeri Manado.

Setelah mendengarkan hasil yang di bacakan oleh majelis hakim.

dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manado.

atas terdakwa mantan ketua dewan Kota Manado Ferro taroreh.

akhirnya majelis hakim yang di ketuai oleh Frans Leimena.

memutuskan kasus SPPD fiktif dewan Kota Manado.

yang telah menjerat mantan ketua dewan Kota Manado Ferro Taroreh.

serta mantan sekertaris dewan Freddi Oroh.

di anggap tidak layak untuk di lanjutkan.

hal ini di karenakan pasal yang di dakwakan oleh jaksa penuntut umum yaitu pasal 55 di anggap tidak kuat untuk menjerat terdakwa Ferro Taroreh.

buktinya.

pasal yang di kenakan JPU hanyalah pada pokoknya saja.

di mana dalam pasal 55 ada dua ayat yang tidak ikut di cantumkan dalam dakwaan JPU.

Lemahnya dakwaan JPU.

berbuntut dengan di berikannya putusan bebas terhadap terdakwa Freeo Taroreh oleh majelis hakim.

dalam persidangan rabu siang di Pengadilan Negeri Manado.

Tak pelak.

mendengar putusan majelis hakim.

terdakwa Ferro Taroreh pun tak dapat menahan haru.

dengan sambutan pihak keluarga serta doa bersama.

menghantarkan terdakwa menghirup udara bebas.

bahkan ketika di mintai tanggapannya atas putusan yang di berikan majleis hakim.

taroreh tak dapat berujar.

Disisi lain.

kuasa hukum terdakwa Sumesei SH.

yang di mintai tanggapannya.

atas putusan yang di berikan oleh majelis hakim terhadap klien mereka.

mengatakan apa yang telah di putuskan oleh majelis hakim sudah sepantasnya.

walaupun dalam eksepsi kuasa hukum.

tidak semua di menangkan oleh terdakwa.

terhadap jaksa penuntut umum.

oleh majelis hakim yang beranggotakan Saur Sitindaun dan Rike pandegiroth.

di berikan waktu untuk.

melakukan banding atas putusan yang telah di berikan majelis hakim.

Stenly Towoliu.

Daniel Tumiwang




Berita terkait :