Persidang atas terdakwa.
mantan ketua dewan kota manado Ferro Taroreh.
di gelar di pengadilan negeri manado.
dalam agenda mendengarkan putusan majelis hakim.
atas eksepsi atau bantahan kuasa hukum terdakwa.
terhadap tuntutan jaksa penuntut umum.
rabu siang.
di Pengadilan Negeri Manado.
Persidang atas terdakwa.
mantan ketua dewan kota manado Ferro Taroreh.
di gelar di pengadilan negeri manado.
dalam agenda mendengarkan putusan majelis hakim.
atas eksepsi atau bantahan kuasa hukum terdakwa.
terhadap tuntutan jaksa penuntut umum.
rabu siang.
di Pengadilan Negeri Manado.
Hasil pantauan di ruang sidang.
terungkap dari kesaksian ketiga saksi yang hadir di ruang sidang.
mengatakan.
terdakwa dua kali memberikan cek yang ternyata tidak ada isinya atau kosong kepada korban yaitu.
Yandi Darwis.
bahkan ketika cek pertama.
di berikan terdakwa terhadap korbanya.
Tidak ada isinya atau kososng.
terdakwa pun mengumbar janji atau pun menyanggupi akan memberikan cek lain yang dapat di cairkan di Bank Sulut.
tertanggal 19 September 2008.
sayangnya.
ketika cek kedua yang di akui oleh terdakwa dapat di cairkan di Bank Sulut.
ternyata ketika akan di cairkan oleh Yandi Darwis yang menjadi korban.
juga tidak ada isinya atau sama dengan cek yang pertama.
bahkan dalam persidangan yang di ketuai oleh Frans Leimena.
baik saksi pertama maupun saksi kedua dan ketiga.
kesemuanya mengatakan terdakwa belum mengganti uang korban sejumlah 100 juta rupiah.
tak pelak.
melihat gelagat tidak benar dari terdakwa.
akhirnya korban pun melaporkan.
perbuatan terdakwa kepihak berwajib.
sampai pada akhirnya kasus ini disidangkan.
Stenly Towoliu.
Daniel Tumiwang.
| < Prev | Next > |
|---|


