Beranda Nasional Politik Dan Pemerintahan 5 tahun denda 200 juta. Tuntutan Herker melebihi tuntutan terdakwa MBH.

Friday, Jul 30th

Last update:02:18:23 AM GMT

5 tahun denda 200 juta. Tuntutan Herker melebihi tuntutan terdakwa MBH.

Cetak
Herry Kereh terdakwa kasus gaji ganda, Di tuntut 5 tahun penjara, denda 200 juta rupiah, subsideir 6 bulan kurungan badan, dalam persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

menariknya, tuntutan jaksa penuntut umum, terhadap terdakwa Herry Kereh, melebihi tuntutan atas terdakwa MBH Gate, dengan kerugian negara yang lebih besar. Herry Kereh terdakwa kasus gaji ganda, Di tuntut 5 tahun penjara, denda 200 juta rupiah, subsideir 6 bulan kurungan badan, dalam persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

menariknya, tuntutan jaksa penuntut umum, terhadap terdakwa Herry Kereh, melebihi tuntutan atas terdakwa MBH Gate, dengan kerugian negara yang lebih besar.

Tuntutan jaksa penuntut umum atas terdakwa Herry Kereh yang di dakwa melanggar, pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 sub a dan b, undang-undang nomor 13 tahun 1999, atas perbuatan dengan sengaja mengambil apa yang bukan merupakan haknya selama 4 tahun, dimana negara telah dirugikan sebesar 80.705.400 rupiah.

jika dibandingkan dengan tuntutan para terdakwa Manado Beach Hotel, dengan total kerugian negara sebesar 11,2 milyar rupiah, dan para terdakwa MBH Gate, rata-rata di tuntut di kisaran 2 tahunan, tuntutan ini sangat menggelikan.

pasalnya, fakta di persidangan, saksi yang memberikan kesaksian atas terdakwa Herry Kereh, lebih banyak memberikan kesaksian meringankan.

Tuntutan jaksa penuntut umum, mengabaikan fakta selama persidangan.

atas tuntutan jaksa penuntut umum ini, terdakwa Herry Kereh di berikan kesempatan, oleh hakim tunggal I Made Sukanada, untuk mengajukan pembelaan terkait tuntutan jaksa, pada kamis pekan depan.

Sementara itu, terdakwa Herry Kereh yang di konfirmasi usai persidagan mengatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya, terkait putusan atas kasus ini kepada majelis hakim.

Disisi lain jaksa penuntut umum, mengatakan tuntutan terhadap terdakwa, sesuai apa yang terungkap dalam persidangan.

Stenly Towoliu




Berita terkait :