Beranda Nasional Politik Dan Pemerintahan Bantahan JPU atas keberatan PH terdakwa. materi keberatan ada dalam pokok perkara.

Friday, Jul 30th

Last update:02:18:23 AM GMT

Bantahan JPU atas keberatan PH terdakwa. materi keberatan ada dalam pokok perkara.

Cetak
Sidang lanjutan atas terdakwa Syajrial Damopolii, masuk dalam agenda mendengarkan bantahan jaksa penuntut umum, atas eksepsi kuasa hukum terdakwa.

Dalam bantahannya, jaksa penuntut umum menguraikan, bahwa materi keberatan penasehat hukum terdakwa, sudah tertuang dalam pokok perkara. Sidang lanjutan atas terdakwa Syajrial Damopolii, masuk dalam agenda mendengarkan bantahan jaksa penuntut umum, atas eksepsi kuasa hukum terdakwa.

Dalam bantahannya, jaksa penuntut umum menguraikan, bahwa materi keberatan penasehat hukum terdakwa, sudah tertuang dalam pokok perkara.

Dalam replik Jaksa Penuntut Umum, atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, yakni Alfian Ratu serta Jein Maengkom, yang dibacakan selasa pekan lalu, jaksa beranggapan apa yang menjadi pokok dari keberatan terdakwa, yang disampaikan melalui penasehat hukumnya tidak relevan.

pasalnya, yang menjadi pokok bantahan penasehat hukum terdakwa, sudah masuk dalam proses pembuktian.

Untuk itu, jaksa penuntut umum meminta Majelis Hakim, mempertimbangkankembali yang menjadi pokok dari dakwaan, serta pokok dari replik jaksa penuntut umum, dan meminta majelis hakim terus memeriksa, terdakwa Syahrial Damopolii.

hal ini berdasarkan isi dari eksepsi penasehat terdakwa, tidak ditemukan alasan kongkrit, sehingga dapat dijadikan acuan keberatan dari penasehat hukum terdakwa diterima.

Lebih lanjut Jaksa Penuntut Umum, meminta majelis hakim membatalkan eksepsi penasehat terdakwa.

Stenly Towoliu




Berita terkait :