dalam kesaksiannya wagiu mengatakan, dana yang dikeluarkan Pemprov Sulut, untuk pembayaran PT PPSU ke PT Tribrata, tidak sesuai peruntukan. Mantan Karo keuangan Pemprov Sulut Yakni Oscar Wagiu, selasa siang duduk di kursi pesakitan, sebagai saksi atas terdakwa mieke nangka, dalam kasus Manado Beach Hotel, atau lebih dikenal dengan sebutan MBH Gate.
dalam kesaksiannya wagiu mengatakan, dana yang dikeluarkan Pemprov Sulut, untuk pembayaran PT PPSU ke PT Tribrata, tidak sesuai peruntukan.
Fakta baru terungkap dipersidangan di Pengadilan Negeri Manado.
Osar Wagiu yang merupakan saksi pertama, dalam persidangan atas terdakwa Mieke Nangka, mengatakan dana senilai 25,2 milyar rupiah, pada tahun 2002 yang di usulkan melalui APBD untuk dibayarkan ke PT PPSU, yang pada tahun 2003 telah terjadi proses pembayaran, dimana yang dibayarkan PT PPSU ke PT Tribarta Mitra, selaku pemenang lelang, hanya 18 milyar saja.
Dalam persidangan yang di ketuai oleh andi makasau dengan beranggotakan Robert Posumah serta parlindungan Sinanga, saksi wagiu menegaskan kembali, dana 18 milyar rupiah tersebut, dipergunakan tidak sesuai peruntukannya.
Dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan 5 orang saksi, selain oscar wagiu, juga hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Manado, yakni mantan anggota DPRD Sulut Jhony Kaligis,Deky Robot serta Teis Tumakaka.
Menariknya, saat Jhony Kaligis bersaksi, dirinya dengan tegas meminta Majelis Hakim, untuk memberlakukan semua penerima uang sisa talangan MBH Gate, dengan sama tanpa ada tembang pilih.
Keinginan kaligis mendapat respon positif dari ketua mAJELIS Hakim.
Selainpermintaan tersebut, Kaligis mengatakan uang yang diterimnya senilai 30 juta rupiah, yang tergabgi dalam bentuk travel cek senilai 20 juta rupiah, dan uang cash senilai 10 juta rupiah, di terima saksi dari tangan terdakwa Mieke Nangka, diakuinya uang tersebut telah dikembalikan keseluruhan.
atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membantahnya.
sidang ini akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Stenly Towoliu
| < Prev | Next > |
|---|


