Beranda Nasional Politik Dan Pemerintahan Pembunuh Pendeta selangkah lagi terdakwa. Tersangka bakal dituntut hukuman mati.

Friday, Jul 30th

Last update:02:18:23 AM GMT

Pembunuh Pendeta selangkah lagi terdakwa. Tersangka bakal dituntut hukuman mati.

Cetak
FT alias Fadli tersangka pembunuh pendeta Frans Koagou , bakal dituntut hukuman mati , menyusul lengkapnya berkas perkara dari pihak penyidik Polda Sulut , ke penyidik Kejari Manado. FT alias Fadli tersangka pembunuh pendeta Frans Koagou , bakal dituntut hukuman mati , menyusul lengkapnya berkas perkara dari pihak penyidik Polda Sulut , ke penyidik Kejari Manado.

Dinyatakan lengkapnya berkas perkara pembunuh pendeta Frans Koagou , ditandai dengan dikirimnya kembali secarik kertas berwarna merah dari pihak penyidik Kejari Manado , ke penyidik Polda Sulut , atau biasa disebut P-21.

Terkait berkas pembunuh pendeta Frans Koagou , pria muda berumur 21 tahun yakni FT alias Fadli , ditetapkan sebagai tersangka.

Dimana dalam berkas setebal 500 halaman itu , tersangka FT alias Fadli , dijerat dengan pasal berlapis yakni , pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 , pasal 353 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 , serta pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat ke 1 kuhp , dengan ancaman kurungan seumur hidup ataupun ancaman hukuman mati.

Jaksa penuntut umum dalam kasus ini yakni Semmy Leihitu mengatakan , ancaman ini setimpal dengan perbuatan terdakwa , dimana dalam kasus pembunuhan dua pendeta , yang merupakan gembala di gereja petra Malalayang ini , sudah direncanakan Bahkan Leihitu menegaskan , secepatnya berkas perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan Negeri Manado.

Stenly Towoliu




Berita terkait :