Dinyatakan lengkapnya berkas perkara pembunuh pendeta Frans Koagou , ditandai dengan dikirimnya kembali secarik kertas berwarna merah dari pihak penyidik Kejari Manado , ke penyidik Polda Sulut , atau biasa disebut P-21.
Terkait berkas pembunuh pendeta Frans Koagou , pria muda berumur 21 tahun yakni FT alias Fadli , ditetapkan sebagai tersangka.
Dimana dalam berkas setebal 500 halaman itu , tersangka FT alias Fadli , dijerat dengan pasal berlapis yakni , pasal 340 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 , pasal 353 ayat 3 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 , serta pasal 351 ayat 3 junto pasal 55 ayat ke 1 kuhp , dengan ancaman kurungan seumur hidup ataupun ancaman hukuman mati.
Jaksa penuntut umum dalam kasus ini yakni Semmy Leihitu mengatakan , ancaman ini setimpal dengan perbuatan terdakwa , dimana dalam kasus pembunuhan dua pendeta , yang merupakan gembala di gereja petra Malalayang ini , sudah direncanakan Bahkan Leihitu menegaskan , secepatnya berkas perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan Negeri Manado.
Stenly Towoliu
| < Prev | Next > |
|---|


