Nasib dua oknum CPNS berinisial LB dan WN untuk menjadi pegawai negeri sipil bakal terganjal.
Menyusul adanya laporan dari warga gangga, badan kepegawaian daerah Kabupaten Minahasa Utara telah berkomitmen akan mengeluarkan dan menggugurkan mereka jika benar memiliki ijasah palsu atau ipal, meskipun telah lulus dalam tahap seleksi CPNS.
Dengah juga menyatakan, pelaksanaan seleksi CPNS hingga pengumuman hasil ujian tulisan berjalan sesuai aturan tanpa ada unsur KKN.
Jemmy Anis
| < Prev | Next > |
|---|


