Di mana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manado, ke 4 saksi mengatakan melihat terdakwa keluar ruangan bendahara keuangan Meyske Goni dengan menenteng kantong hitam berisi uang senilai 500 juta rupiah. 4 saksi yang di hadirkan dipersidangan Kamis siang, atas terdakwa Ivan Saleh, dalam kasus laporan fiktif perjalanan dinas paduan suara Ucoral kenegeri Belanda, semuanya memberatkan terdakwa.
Di mana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Manado, ke 4 saksi mengatakan melihat terdakwa keluar ruangan bendahara keuangan Meyske Goni dengan menenteng kantong hitam berisi uang senilai 500 juta rupiah.
Keempat saksi tersebut yakni Meyske Goni, Ansye Watung, Fauziah Mokodompit serta Hendrik Warokah.
Meyske Goni sebagai saksi pertama dalam persidangan kamis siang, di hadapan majelis hakim tunggal yakni Saur Sitindaon, membenarkan terdakwa Ivan saleh menerima uang sejumlah 500 juta rupiah di ruang kerja saksi.
pernyataan Goni di perkuat dengan pernyataan saksi lainnya, dimana ketiga saksi menyatakan melihat terdakwa Ivan Saleh, berada dan keluar dari ruangan Goni, dengan membawa bungkusan tas plastik berwarna hitam yang isinya uang senilai 500 juta rupiah, yang PADA akhirnya menjadi persoalan saat ini.
Posisi terdakwa semakin terpojok, saat saksi ke empat yakni Hendrik Warokah, saat kejadian ini berposisi sebagai PPTK di dinas Parawisata dan Kebudayaan Kota Manado.
mulai membeberkan peran serta intervensi terdakwa, sehingga uang negara dengan jumlah 500 juta, akhirnya diserahkan ke terdakwa.
Tak hanya sampai disitu saja.
menjawab pertanyaan jaksa penunutut umum Ledrik Takahendengan, terkait barang bukti berupa foto, yang diperlihatkan dihadapan majelis hakim, dengan gamblangnya, warokah mengatakan foto tersebut hasil jepretannya melalui telphon genggamnya.
Sementara itu, dalam persidangan ini, Jaksa penuntut umum, sempat memperlihatkan kehadapan majelis hakim terkait berkas-berkas serta proposal, yang di nyatakan oleh ke 4 saksi tidak benar.
Stenly Tololiuw
| < Prev | Next > |
|---|


