Beranda Nasional Politik Dan Pemerintahan Pemeriksaan terdakwa. Herker SK diterima bulan maret 2008.

Wednesday, Sep 08th

Last update:06:07:44 PM GMT

Pemeriksaan terdakwa. Herker SK diterima bulan maret 2008.

Cetak
Herry Kereh terdakwa dalam kasus gaji ganda, kamis siang menjalani persidangan di pengadilan Negeri Manado, dalam agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan herker mengatakan, surat keputusan atau SK pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil atas dirinya, di terima oleh terdakwa pada bulan maret tahun 2008. Herry Kereh terdakwa dalam kasus gaji ganda, kamis siang menjalani persidangan di pengadilan Negeri Manado, dalam agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan herker mengatakan, surat keputusan atau SK pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil atas dirinya, di terima oleh terdakwa pada bulan maret tahun 2008.

Selain surat keputusan pemberhentian yang di terima terdakwa pada bulan maret tahun 2008, di hadapan majelis hakim dalam persidangan Kamis siang, terdakwa juga mengatakan, pernah mengajukan permohonan pemberhentian gaji.

Selain itu, pada bulan Juni tahun 2004, terdakwa mengajukan surat permohonan pembatalan penonaktifan sebagai PNS di lingkup Universitas Samratulangi Manado.

Pasalnya, pada ditahun itu, terdakwa tidak menjadi anggota dewan.

Atas permohonan pengaktifan tersebut, terdakwa mendapat jawaban dari pihak rektorat dalam hal ini pembantu rektor 2, terdakwa Herker di aktifkan kembali sebagai staf pengajar, di fakultas ekonomi Universitas Samratulangi Manado .

Dalam sidang ini, Jaksa penuntut umum Zemmy Leihitu serta Rumondor Pangmanan, mempersoalkan terkait SK pmberhentian terdakwa dan terkait SK pemberhentian yang di terima oleh terdakwa, yang mana menurut leihitu, keterangan terdakwa dengan saksi saat memberikan kesaksian sangat berbeda.

Lain halnya dengan Rumondor Pangemanan, yang sempat geram dengan tingkah pola serta jawaban terdakwa, yang di anggap oleh Rumondor terlalu berbelit-belit.

Sidang ini masih akan di lanjutkan pekan depan, dalam agenda tuntutan jaksa penuntut umum.

Stenly Towoliu




Berita terkait :