Damopolii di sebut-sebut, ikut menerima uang sisa hasil penjualan aset daerah Manado Beach Hotel, senilai 200 juta rupiah, dalam bentuk travel cek. Mantan ketua dewan Provinsi Sulawesi Utara Syarial Damopolii, Rabu siang, menjalani sidang perdananya di pengadilan negeri Manado, sebagai terdakwa, dalam kasus MBH Gate.
Damopolii di sebut-sebut, ikut menerima uang sisa hasil penjualan aset daerah Manado Beach Hotel, senilai 200 juta rupiah, dalam bentuk travel cek.
Persidangan atas terdakwa mantan ketua dewan Provinsi Sulawesi Utara Syarial Damopolii, di mulai sejak pukul 09.00 wita, dalam agenda mendengarkan dakwaan Jaksa penuntut umum.
Dimana dalam dakwaan tersebut, Yal sapaan akrab Damopolii, di sebut dengan tanpa hak menerima uang sisa hasil penjualan aset daerah, dari JJ Saruan yang saat ini menjadi terpidana dalam kasus yang sama, dalam bentuk travel cek, yang terbagi sebanyak delapan buah travel cek, dan jika di total, yal menerima uang senilai 200 juta rupiah.
Dari data terangkum uang sejumlah 200 juta rupiah tersebut, terdakwa baru mengembalikan ke negara setengahnya saja.
Kehadiran terdakwa Syarial Damopolii di ruang sidang pengadilan negeri Manado, dengan di dampingi dua kuasa hukumnya.
Sedangkan bertindak sebagai Jaksa penuntut umum saat itu yakni Oi Kurnia zega.
Dalam persidangan rabu pagi, hakim ketua yakni Andi Makasau, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan eksepsi, yang oleh terdakwa memberikan kewenangan tersebut kepada kuasa hukumnya.
Menjawab pertanyaan hakim ketua, melalui kuasa hukumnya, akan menggunakan kesempatan eksepsi tersebut.
Sementara itu.
Damopolii yang di konfirmasi usai menjalani persidangan terkait dakwaan Jaksa penuntut umum, enggan berkomentar banyak, yal menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
Terkait eksepsi atau jawaban atas dakwaan Jaksa penuntut umum yang akan dilakukan, alfian ratu mengatakan, perlu pembuktian atas dakwaan tersebut.
Disisi lain Jaksa penuntut umum mengatakan, akan menyiapkan replik atas eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
Atas perbuatanya terdakwa Syahrial Damopolii, di jerat dengan pasal 15 junto pasal 18, undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi, ancaman kurungan minimal 4 tahun, maximal 20 tahun penjara, jikalau terdakwa terbukti bersalah dalam persidangan nanti.
Persidangan atas terdakwa Syahrial Damopilii, akan di lanjutkan pekan depan dalam agenda eksepsi kuasa hukum terdakwa.
Stenly Towoliu
| < Prev | Next > |
|---|


