Beranda Minahasa Minahasa Tenggara Perindagkop Mitra Peringatkan Penjual Makanan Kadaluarsa.

Saturday, Sep 04th

Last update:03:33:40 PM GMT

Perindagkop Mitra Peringatkan Penjual Makanan Kadaluarsa.

Cetak

PERINDAGKOP_MITRA_PERINGATKAN_PENJUAL_MAKANAN_KADALUARSA
Pengawasan terhadap makanan minuman dan obat-obatan yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koprasi (Perindagkop) Kabupaten Minahasa Tenggara belum lama ini, telah menemukan beberapa prodag makanan kemasan yang sudah melewati batas waktu kadaluarsa masih dijual bebas.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koprasi (Perindagkop) Kabupaten Minahasa Tenggara, belum lama ini melakukan oprasi terhadap penjualan prodak makanan kemasan yang telah melewati batas waktu kadaluarsa, kepada sejumlah toko di Kabupaten Minahasa Tenggara.

Dari hasil oprasi tersebut, ditemukan sejumlah makanan kemasan yang yang sudah tidak bisa dikonsumsi karena sudah melewati batas tanggal dan tahun penggunaan, prodak yang banyak di temukan antara lain, bahan pemanis buatan (equel), tuna spiy vinis, vita zeli dirnk, mount tea, pop mie dan coffe cream biskuit.

Oleh pihak Dinas Perindagkop Kab Mitra, bagi para penjual yang tidak memperhatikan jualannya, di berikan sanksi teguran, hal ini dimaksudkan untuk pengawasan beredarnya makanan dan obat-obatan kadaluarsa.

Alwien Rahmola




Berita terkait :