Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, melalui Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koprasi (Perindagkop) Kabupaten Minahasa Tenggara, belum lama ini melakukan oprasi terhadap penjualan prodak makanan kemasan yang telah melewati batas waktu kadaluarsa, kepada sejumlah toko di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Dari hasil oprasi tersebut, ditemukan sejumlah makanan kemasan yang yang sudah tidak bisa dikonsumsi karena sudah melewati batas tanggal dan tahun penggunaan, prodak yang banyak di temukan antara lain, bahan pemanis buatan (equel), tuna spiy vinis, vita zeli dirnk, mount tea, pop mie dan coffe cream biskuit.
Oleh pihak Dinas Perindagkop Kab Mitra, bagi para penjual yang tidak memperhatikan jualannya, di berikan sanksi teguran, hal ini dimaksudkan untuk pengawasan beredarnya makanan dan obat-obatan kadaluarsa.
Alwien Rahmola
| < Prev | Next > |
|---|


