Sesuai UUD 32, usia daerah yang akan di mekarkan, harus berusia 7. Untuk Kabupaten Minahasa Selatan, saat ini hampir memasuki usia 7 tujuh tahun. Berdasarkan UUD tersebut, berarti Kabupaten Minahasa Selatan sudah layak di mekarkan. Dan pemekaran Minsel, sudah sejak lama di usulkan. Bahkan setiap pelaksanaan rapat paripurna, setiap itu pula para wakil rakyat dari dapil tersebut menyuarakan pemekaran Minahasa Selatan. Hal ini di sampaikan ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan Boy Tumiwa. Menurut Tumiwa, seluruh anggota DPRD sepakat menerima aspirasi masyarakat Minsel untuk di kaji dan di sampaikan ke bupati dan di teruskan ke provinsi dan DPR RI.
Sementara itu pemekaran Minsel, oleh pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam hal ini bupati menjelaskan, pemerintah siap menganggarkan hal tersenut dalam apbd perubahan, demi untuk kelancaran pengurusan pemekaran kabupaten tersebut.
James Moring
| < Prev | Next > |
|---|


