Pelaksanaan eksekusi rumah milik tergugat Wiliam Repi, sebelumnya sempat terjadi aduh argumen antara Wiliam Repi dan petugas eksekusi. Pasalnya, Wiliam Repi selaku tergugat merasa ada keganjalan dalam pelaksanaan eksekusi.
Sementara itu Sofie Umpel selaku penggugat mengatakan. Tanah warisan leluhur mereka, sebelumnya telah di sepakati bersama oleh kakak beradik untuk di serahkan pada orang tua tergugat selaku anak yang bungsuh, tapi ada catatan nya, namun hal itu di langgar oleh tergugat, dan akhir nya di putuskan kembali secara bersama antara 10 kakak beradik agar tanah tersebut di bagi kembali. Namun tanah tersebut di jual satu persatu kepada dirinya oleh pemilik tanah orang tua masing-masing.
Dari kedua belah pihak yang masih tergolong keluarga dekat, masing masing mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka. Namun hasil putusan pengadilan penggugat di nyatakan menang, selanjutnya oleh pihak penggugat memohon untuk di lakukan eksekusi. Dan oleh pengadilan, selasa kemarin langsung melakukan eksekusi, berdasarkan putusan yang ada.
James Moring
| < Prev | Next > |
|---|


