Beranda Minahasa Minahasa Selatan PN Amurang Lakukan Eksekusi Beberapa Rumah Di Kelurahan Pondang

Saturday, Sep 04th

Last update:03:33:40 PM GMT

PN Amurang Lakukan Eksekusi Beberapa Rumah Di Kelurahan Pondang

Cetak

PN_AMURANG_LAKUKAN_EKSEKUSI_BEBERAPA_RUMAH_DI_KELURAHAN_PONDANG
Setelah perkara gugatan di menangkan oleh penggugat, akhirnya Pengadilan Negeri Amurang melakukan eksekusi terhadap beberapa rumah molik tergugat di Kelurahan Pondang. Pelaksanaan eksekusi tersebut di awasi oleh pihak kepolisian Resort Minahasa Selatan.

Pelaksanaan eksekusi rumah milik tergugat Wiliam Repi, sebelumnya sempat terjadi aduh argumen antara Wiliam Repi dan petugas eksekusi. Pasalnya, Wiliam Repi selaku tergugat merasa ada keganjalan dalam pelaksanaan eksekusi.

Sementara itu Sofie Umpel selaku penggugat mengatakan. Tanah warisan leluhur mereka, sebelumnya telah di sepakati bersama oleh kakak beradik untuk di serahkan pada orang tua tergugat selaku anak yang bungsuh, tapi ada catatan nya, namun hal itu di langgar oleh tergugat, dan akhir nya di putuskan kembali secara bersama antara 10 kakak beradik agar tanah tersebut di bagi kembali. Namun tanah tersebut di jual satu persatu kepada dirinya oleh pemilik tanah orang tua masing-masing.

Dari kedua belah pihak yang masih tergolong keluarga dekat, masing masing mengklaim bahwa tanah tersebut milik mereka. Namun hasil putusan pengadilan penggugat di nyatakan menang, selanjutnya oleh pihak penggugat memohon untuk di lakukan eksekusi. Dan oleh pengadilan, selasa kemarin langsung melakukan eksekusi, berdasarkan putusan yang ada.

James Moring




Berita terkait :