Beranda Minahasa Kuasa Hukum baca pembelaan JWS

Saturday, Sep 04th

Last update:03:33:40 PM GMT

Kuasa Hukum baca pembelaan JWS

Cetak
Pengadilan Negeri Kelas 1b Tondano, kembali menggelar sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus, DAK, Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Minahasa sebesar 7,04 Miliar Rupiah, yang melibatkan Wakil Bupati Minahasa, sebagai Terdakwa.

Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan pembacaan pembelaan JWS, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Suprabowo SH, dan Ketut Manika serta Anastasia sebagai hakim anggota, dengan Jaksa Penuntut Umum Otto Sompotan. Pengadilan Negeri Kelas 1b Tondano, kembali menggelar sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus, DAK, Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Minahasa sebesar 7,04 Miliar Rupiah, yang melibatkan Wakil Bupati Minahasa, sebagai Terdakwa.

Agenda sidang tersebut adalah mendengarkan pembacaan pembelaan JWS, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Suprabowo SH, dan Ketut Manika serta Anastasia sebagai hakim anggota, dengan Jaksa Penuntut Umum Otto Sompotan.

Sidang kasus penggelapan Dana Alokasi Khusus tahun 2006, Kamis 22 Oktober kembali digelar, di Pengadilan Kelas 1b Tondano, dengan agenda sidang, mendengarkan pembacaan pembelaan JWS oleh kuasa hukumnya.

Dalam sidang kali ini Kuasa Hukum JWS, Judi Robot SH, membacakan pembelaan setebal kira-kira 1 centimeter, yang intinya membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam pembacaannya Robot mengingatkan bahwa selama persidangan digelar, tidak ditemukan bukti, atau keterangan saksi yang menyatakan, jws memerintahkan atau menerima uang dari para Kepala Sekolah,atau rekanan kerja, selain itu terungkap pada persidangan sebelumnya bahwa para Kepsek yang meminta pihak Diknas Minahasa, untuk memfasilitasi pengadaan beberapa barang.

Atas dasar itu, Kuasa Hukum berkesimpulan, dan meminta majelis hakim memberi putusan bebas murni, dan mengembalikan jabatannya sebagai Wakil Bupati Minahasa.

Sidang akan dilanjutkan Hari Jumat Tanggal 30 Oktober 2009, dengan agenda sidang, mendengarkan tanggapan pihak Jaksa Penuntut Umum.

Rocky Paat




Berita terkait :