Penahanan Ely Lasut oleh kejaksaan tinggi Sulawesi Utara atas dugaan penyimpangan kasus SPPD fiktif kurang lebih 7 miyar, tidak mempengaruhi statusnya dalam pencalonan sebagai gubernur Sulut periode 2010 - 2015.
Koordinator divisi Hukum Komisi Pemilihan Sulawesi Utara Rivai Polii mengatakan, sesuai dengan undang undang pihak KPU tidak akan membatalkan proses pencalonannya sebagai calon gubernur, selama belum ada keputusan tetap.
Apabila Ely Lasut memenangkan pertarungan sebagai gubernur nanti, sementara dirinya telah diputuskan sebagai tersangka dengan menjalani hukuman. Sepenuhnya kebijakan diserahkan kepada pengurus partai yang mengusung.
Tommy Lempas
| < Prev | Next > |
|---|


