Beranda Manado E2l Di Tahan KPU Tidak Berhak Batalkan Pencalonan

Wednesday, Sep 08th

Last update:06:07:44 PM GMT

E2l Di Tahan KPU Tidak Berhak Batalkan Pencalonan

Cetak

E2L_DI_TAHAN_KPU_TIDAK_BERHAK_BATALKAN_PENCALONAN
Penahanan Ely Lasut oleh pihak kejati Sulut tidak mempengaruhi statusnya dalam pencalonan gubernur. Koordinator divisi hukum KPU Sulut Rivai Polii mengatakan, selama belum ada keputusan tetap, KPU tidak berhak membatalkan pencalonannya sebagai gubernur.

Penahanan Ely Lasut oleh kejaksaan tinggi Sulawesi Utara atas dugaan penyimpangan kasus SPPD fiktif kurang lebih 7 miyar, tidak mempengaruhi statusnya dalam pencalonan sebagai gubernur Sulut periode 2010 - 2015.

Koordinator divisi Hukum Komisi Pemilihan Sulawesi Utara Rivai Polii mengatakan, sesuai dengan undang undang pihak KPU tidak akan membatalkan proses pencalonannya sebagai calon gubernur, selama belum ada keputusan tetap.

Apabila Ely Lasut memenangkan pertarungan sebagai gubernur nanti, sementara dirinya telah diputuskan sebagai tersangka dengan menjalani hukuman. Sepenuhnya kebijakan diserahkan kepada pengurus partai yang mengusung.

Tommy Lempas




Berita terkait :