Beranda Manado Panahanan E2l Sudah Sesuai Prosedur, Alat Bukti Sudah Cukup

Wednesday, Sep 08th

Last update:06:07:44 PM GMT

Panahanan E2l Sudah Sesuai Prosedur, Alat Bukti Sudah Cukup

Cetak

PANAHANAN_E2L_SUDAH_SESUAI_PROSEDUR
Penahanan terhadap bupati Talaud Elly Engelbert Lasut, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD Pemkab Talaud, tahun anggaran 2006 sampai 2008 berbandrol 7,7 milyar rupiah, sudah sesuai prosedur, menyusul hasil pemeriksaan telah di dapati adanya bukti kuat keterlibatan E2l dalam kasus tersebut.

Reinhard Tololiu selaku kasi penkum dan humas kejaksaan tinggi Sulawesi Utara, yang di temui di ruang kerjanya usai penahanan terhadap Elly Engelbert Lasut mengatakan, apa yang di lakukan oleh pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Utara, berdasarkan hasil dari pemeriksaan yang di lakukan selama 2 bulan, di mana dari hasil tersebut, telah di temukan adanya kerugian negara sebesar 7,7 milyar rupiah, dan hasil tersebut berdasarkan parhitungan yang di lakukan oleh pihak BPK.

Pada bagian lain ketika di tanyakan apakah sudah ada upaya penangguhan panahan dari pihak E2l, Reinhard mengatakan sampai saat ini pihak kejaksaan tinggi belum menerima permohonan penangguhan penahanan terhadap E2l.

Sementara itu Henriata Wulur, pasangan calon wakil gubernur E2l, yang tiba di kejaksaan tinggi Sulawesi Utara, saat di konfirmasi terkait penahanan E2l mengatakan, akan ada upaya lanjutan dari pihaknya, bahkan Henriata menuturkan pesan dari E2l saat dirinya bertemu di rutan malendengen, bahwasanya E2l tetap tegar menghadapi kejadian ini.

Stenly, Hence




Berita terkait :