Beranda Bitung Tuduhan pengrusakan dan penyerobotan harus dengan bukti kuat

Friday, Jul 30th

Last update:02:18:23 AM GMT

Tuduhan pengrusakan dan penyerobotan harus dengan bukti kuat

Cetak

Adanya laporan pemangku adat Negeri Danoudu, terkait pengrusakan dan penyerobotan di lahan perkebunan Aer Ujang, di bantah oleh keluarga akhli waris Jopie Umboh. Menurut akhli waris, tuduhan ini sangat tidak beralasan dan mengada-ada. Pasalnya, sampai saat ini, pihak keluarga akhli waris Jopie Umboh memiliki dokumen sah, terhadap kepemilikan lahan yang di sengketakan.

Jopie Umboh, akhli waris sebagian lahan perkebunan Aer Ujang membantah tuduhan yang di layangkan pemangku adat Negeri Danoudu kepada dirinya. Menurut akhli waris, tuduhan oleh pemangku adat tidak beralasan dan mengada-ada. Pasalnya sampai saat ini, menurut Jopie Umboh, mereka memiliki dokumen sah kepemilikan sebagaian lahan perkebunan aer ujang. Meskipun demikian, jika dalam laporan pemangku adat bahwa dirinya merusak tanaman yang mengancam kelestarian hutan di lahan perkebunan aer ujang, harus di ikuti dengan bukti dan tidak menjurus pada fitnah.

 

Jopie Umboh menyatakan sangat siap jika di panggil oleh Kepolisian terkait laporan pemangku adat Negeri Danoudu. Namun dirinya berharap, kepolisian dapat mengambil sikap tegas terkait persoalan tersebut. Pasalnya, laporan terkait pengrusakan di lahan miliknya belum juga selesai di proses.

Winsi KarwurTuduhan pengrusakan dan penyerobotan harus dengan bukti kuat

Adanya laporan pemangku adat Negeri Danoudu, terkait pengrusakan dan penyerobotan di lahan perkebunan Aer Ujang, di bantah oleh keluarga akhli waris Jopie Umboh. Menurut akhli waris, tuduhan ini sangat tidak beralasan dan mengada-ada. Pasalnya, sampai saat ini, pihak keluarga akhli waris Jopie Umboh memiliki dokumen sah, terhadap kepemilikan lahan yang di sengketakan.

Jopie Umboh, akhli waris sebagian lahan perkebunan Aer Ujang membantah tuduhan yang di layangkan pemangku adat Negeri Danoudu kepada dirinya. Menurut akhli waris, tuduhan oleh pemangku adat tidak beralasan dan mengada-ada. Pasalnya sampai saat ini, menurut Jopie Umboh, mereka memiliki dokumen sah kepemilikan sebagaian lahan perkebunan aer ujang. Meskipun demikian, jika dalam laporan pemangku adat bahwa dirinya merusak tanaman yang mengancam kelestarian hutan di lahan perkebunan aer ujang, harus di ikuti dengan bukti dan tidak menjurus pada fitnah.

 

Jopie Umboh menyatakan sangat siap jika di panggil oleh Kepolisian terkait laporan pemangku adat Negeri Danoudu. Namun dirinya berharap, kepolisian dapat mengambil sikap tegas terkait persoalan tersebut. Pasalnya, laporan terkait pengrusakan di lahan miliknya belum juga selesai di proses.

Winsi Karwur




Berita terkait :