Lokasi perkebunan Aer Ujang, terus di sengketakan oleh pemangku adat Negeri Danoudu dan akhli waris Jopie Umboh. Bahkan, pemangku adat Negeri Danoudu telah mengadukan akhli waris Jopie Umboh ke-Polres Bitung dengan tuduhan melakukan pengrusakan. Tidak tanggung-tanggung, akhli waris Jopie Umboh di tuntut membayar ganti rugi sbesar seratus miliard rupiah.
Adolf Rumayar selaku ketua pemangku adat Negeri Danoudu atau pand, berdasarkan surat persetujuan tanggal 29 Januari 2010 dari pengurus pand dan Masyarakat adat, melaporkan mengenai dugaan telah terjadi tindak pidana pengrusakan, penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen serta perbutan tidak menyenangkan, kepada kePolres Kota Bitung. Perkebunan Aer Ujang, menurut pemangku adat Negeri Danoudu merupakan milik desa dan terdaftar sesuai register nomor 330 folio 83 tanggal 14 Oktober 1981. Tanah ini juga menurut pemangku adat tidak pernah di pindah tangankan atau di perjual belikan kepada siapapun termasuk keluarga Umboh.
Di katakan ketua pemangku adat, perkebunan Aer Ujang merupakan peninggalan warisan orang tua Negeri Danoudu. Untuk itu, pemangku adat akan mempertahankan lahan tersebut untuk di kuasai, di pelihara serta di lindungi seluruh isi, tanaman, hutan dan kandungan alamnya yakni mata air yang merupakan sumber air bersih sebagian Masyarakat Kota Bitung.
Dari laporanya ke-Polres Bitung, pemangku adat Negeri Danoudu menderita kerugian matriil dan immatriil, akibat perbuatan pidana yang di lakukan oleh akhli waris Yopie Umboh atau orang-orang suruhannya, kerugian yang di derita, menurut pemangku adat, berupa nama baik, harkat dan martabat Masyarakat Danoudu secara keseluruhan baik waktu, pikiran termasuk terganggunya usaha dan pekerjaan Masyarakat adat secara terus menerus yang tak ternilai harganya. Untuk itu, tidak tanggung-tanggung, pemangku adat Negeri Danoudu menuntut keluarga akhli waris Jopie Umboh membayar ganti rugi sebesar 100 miliard rupiah.
Winsi Karwur
| < Prev | Next > |
|---|


