Beranda Bitung Dua Pengedar Narkoba berhasil di bekuk

Friday, Jul 30th

Last update:02:18:23 AM GMT

Dua Pengedar Narkoba berhasil di bekuk

Cetak
Dua Tersangka pengedar Narkoba jenis Ganja dan Sabu-Sabu,jumat 20 November berhasil di bekuk aparat Polres Kota Bitung.

setelah sebelumnya di curigai telah melakukan penjualan barang haram tersebut, di Wilayah Kota Bitung. Dua Tersangka pengedar Narkoba jenis Ganja dan Sabu-Sabu,jumat 20 November berhasil di bekuk aparat Polres Kota Bitung.

setelah sebelumnya di curigai telah melakukan penjualan barang haram tersebut, di Wilayah Kota Bitung.

Penangkapan terhadap dua Tersangka warga Kota Jakarta, pengedar Narkoba, jenis Ganja dan Sabu-Sabu,masing-masing JHK alias Haki dan LV alias Avong, di lakukan melalui penyamaran anggota Polres Kota Bitung sebagai pembeli barang haram tersebut.

setelah sebelumnya mendapat informasi dari Warga di mana ke dua Tersangka di curigai telah membawa Narkoba dari Jakarta untuk di jual di Wilayah Kota Biitung.

Melalui penyamaran tersebut, akhirnya Aparat Polres Kota Bitung, berhail membekuk kedua Tersangka, serta mengamankan barang bukti berupa 4 Kg Ganja dan 2,3 Gram Sabu-Sabu yang siap di edarkan di Kota Bitung bahkan di Sulawesi Utara, dengan harga Ganja per ons, Satu Juta Rupiah.sementara sabu-sabu 2,7 Juta Rupiah per satu Gram.saat ini kedua Tersangka, sementara dalam menyeidikan pihak Polres Kota Bitung.

Kapolres Nur Handoko juga,mengatakan, kedua Tersangka akan di kenakan Uu No 35 Tahun 2009,tentang Narkotika.

yaitu dengan ancaman hukuman seumur hidup, dan denda minimal Satu Miliar Rupiah.

Jemmy Anis, melaporkan dari minahasa utara